Aqiqah Kambing Betina | 081231666604

Pengertian aqiqah dari Syaikh Ibnu 'Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat karunia anak, dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Anak laki-laki 2 ekor kambing, untuk anak perempuan 1 ekor kambing. 

Dari beberapa riwayat aqiqah memang merupakan suatu ibadah sunnah yang sangat ditekankan pelaksanaannya, dijelaskan juga oleh Imam Ahmad terkait dengan maksud, bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqah, beliau menjelaskan bahwa anak yang tidak di aqiqahi oleh kedua orang tua yang ingkar sunnah maka do'a atau pembelaan anak atas orang tuanya pada hari pembelaan akan tertahan. Disamping itu menurut beliau perkembangan fisik maupun kecerdasan intelektual dan spiritual anak juga tertahan.

Waktu pelaksanaan Aqiqah atau ibadah aqiqah pelaksanaannya pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya, tapi apa bila belum bisa (dalam keadaan sempit) boleh dilaksanakan pada hari kelipatannya seperti hari ke 14 (empat belas), 21 (Dua puluh satu) atau kapan saja saat  telah mampu. Hadist Abdi ‘l-lah bin Wahb dari Aisyah ra. Yang Artinya “Rasulullah SAW. Telah meng’aqiqahi hasan dan husain pada hari ke tujuh (dari kelahiran mereka) memberi nama dan memerintahkan untuk menjauhkan penyakit dari kepala (mencukur) mereka.



Sebelum membeli hewan untuk sembelih aqiqah, pastikan mengetahui syarat yang memenuhi syariat. Jenis kambing yang bisa digunakan untuk aqiqah yaitu kambing dari jenis kibasy (Dibas) lazim biasa disebut dengan domba putih atau sejenis Gibas (biri-biri) atau bisa juga kambing biasa.

Ketentuan hewan untuk aqiqah tentunya yang telah cukup umur. Kurang lebih mulai umur 6 bulan untuk jenis kambing dibas. 6 sampai 12 bulan untuk jenis kambing jawa atau kambing kacang. Atau bisa juga ditandai dengan telah pupak atau tanggalnya gigi depan. Menurut ukuran biologis binatang yang siap untuk dipotong adalah yang telah dewasa, dimana sistem reproduksi hewan tersebut telah sempurna dan siap. 



Mengenai jenis kelamin hewan aqiqah boleh jantan atau betina. Dimana untuk jenis kelamin kambing betina tidak dalam keadaan hamil ataupun menyusui. Berdasarkan riwayat dari Ummu Karaz Al Ka'biyah tentang aqiqah yang artinya "Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah sembelih-sembelihan itu jantan ataukah betina." Menurut para ulama diperbolehkan beraqiqah bersama kambing betina, dikarenakan dalam persayaratan kambing untuk Aqiqah tidak ditentukan satupun keterangan yang melarangnya, tetapi yang lebih afdol adalah dgn kambing jantan.

Kondisi kambing dipastikan sehat, bukan kambing yang sakitnya tampak jelas, kudisan, maupun penyakit dalam yang berbahaya.



Tidak boleh kurus kering, dan juga tidak cacat mutlak. Dalam artian hewan tidak pincang, bagian tubuh utuh, telinga tidak tuli, hilang daun telinganya salah satu maupun keduanya, ekor atau tanduknya pun utuh tidak putus dari lebih dari sepertiganya, mata tidak buta total maupun sebelah, tidak ompong semua giginya dan kambing tidak dalam keadaan gila atau stres saat disembelih. 

Keringanan dalam beraqiqah menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tetapi jika tidak mampu menyembelih 2 ekor sekaligus maka insyaallah cukup dengan satu ekor kambing dahulu untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar'ah)

Anak adalah tanggung jawab orang tua, dengan begitu berarti aqiqah seorang anak juga termasuk tanggung jawab orang tuanya. Namun boleh juga jika aqiqah dibiayai oleh selain orang tua kandung. Sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, "Jika si anak diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagainnya. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar'ah)

SYIAR AQIQOH
Pusat Layanan Aqiqah, Khitan, Nikah Sesuai Syariah
Jl. Raya Kebonsari No.8 Surabaya
Telp 1 : 0318285556 
Telp 2 : 0318285557

Call/SMS : 081231666604 
WA : https://bit.ly/adminsyiar604
Call/SMS : 081231666605 
WA : https://bit.ly/adminsyiar605

WEBSITE : www.SyiarAqiqoh.com

FANSPAGE :
https://www.facebook.com/SyiarAqiqohOfficial
INSTAGRAM : 
https://www.instagram.com/SyiarAqiqohOfficial
TWITTER : 
https://twitter.com/syiar_aqiqoh
YOUTUBE : 
http://bit.ly/syiaraqiqohyoutube

Lebih baru Lebih lama

Recent in Harga Aqiqah